News
Pemburu harta karun amatir mengungkap salah satu timbunan uang logam kuno terbesar yang pernah ditemukan di Inggris. Satu kelompok pemburu harta karun menggunakan alat pendeteksi logam di dekat ...
JawaPos.com–Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan pencabutan dan penarikan tiga uang logam pecahan Rp 500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997. Keputusan pencabutan dan ...
Selain 6 uang kertas tersebut. Ada juga uang logam yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran tapi masih bisa ditukarkan hingga 14 November 2029. Apa saja ya? Dari laman resmi bi.go.id, disebutkan ...
TEMPO.CO, Jakarta - Banyak rumor yang tentang uang logam pecahan Rp 500. Rumor-rumor tersebut tak jarang membuat uag logam tersebut dijual mahal. Meski rumornya belum terbukti, pecahan uang tersebut ...
Pertunangan Pangeran William dan Kate Middleton diabadikan antara lain dalam bentuk uang logam. Perusahaan percetakan uang Inggris, Royal Mint, mengumumkan mereka akan mencetak uang logam bernilai ...
PIKIRAN RAKYAT - Bank Indonesia (BI) telah mencabut atau menarik uang Rupiah Logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran. Maka dari itu, BI memberikan ...
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menyebut, keberadaan uang logam di tanah air kerap dipandang sebelah mata oleh sebagian besar masyarakat. Uang logam dipandang ...
JawaPos.com – Bank Indonesia resmi menarik tiga uang logam pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 dari peredaran dan menyatakan uang tersebut sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 1 Desember ...
Bank Indonesia atau BI mencabut dan menarik tiga uang rupiah logam pecahan dari peredaran sejak Jumat, 1 Desember 2023. Uang yang mana saja? Tiga uang rupiah logam pecahan yang dicabut dari peredaran ...
Bank Indonesia tarik dua uang logam dari peredaran, ini daftar uang yang sudah tak berlaku (Antara/Adiwinata Solihin) Jakarta, Beritasatu.com - Bank Indonesia (BI) secara resmi menarik dua uang logam ...
REPUBLIKA.CO.ID, SERAM BAGIAN TIMUR -- Bank Indonesia (BI) menegaskan, uang logam pecahan Rp 50 sampai Rp 1.000 sampai saat ini masih berlaku dan dapat digunakan sebagai alat tukar dalam aktivitas ...
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results